Disusun oleh: Siti Aglis Eka Marcella
Suara adzan ashar baru saja bergema di langit Buduran, Sidoarjo, ketika dinding kokoh sebuah pondok pesantren tiba-tiba ambruk. Dalam hitungan detik, gedung empat lantai Pondok Pesantren Al-Khoziny berubah menjadi lautan debu dan puing-puing. Tangisan, teriakan minta tolong, dan kepanikan menyelimuti kawasan yang sebelumnya menjadi tempat menimba ilmu agama bagi ratusan santri.
Detik-Detik Runtuhnya Gedung
Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat sebagian santri tengah beribadah, proses pengecoran di lantai tiga bangunan baru sedang berlangsung. Tanpa peringatan, struktur bangunan tak mampu menahan beban berat dan roboh seketika, menimbun santri yang berada di dalamnya. Sebagian tertimpa reruntuhan, sebagian lagi terjebak di antara besi dan beton.
Hingga 5 Oktober 2025, atau tepat seminggu setelah tragedi, data resmi mencatat 167 korban. Dari jumlah itu, 104 orang selamat, delapan diantaranya masih menjalani perawatan, sementara 36 orang meninggal dunia dan 27 lainnya masih dalam pencarian. Di antara puing-puing, doa dan harapan terus mengiringi setiap sekop tanah yang diangkat oleh tim penyelamat.
Penyebab yang Mengguncang Nurani
Hasil investigasi awal dari BPBD dan Polresta Sidoarjo mengungkap fakta pahit: bangunan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Struktur kolom dan balok penyangga juga tidak memenuhi standar keselamatan konstruksi. Bahkan, pondasi dan material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi teknik. Beban bangunan yang meningkat akibat renovasi menjadi pemicu akhir yang mematikan.
Tragedi ini bukan semata soal takdir, tetapi juga cermin kelalaian manusia. Di balik tumpukan semen dan besi yang runtuh, tersimpan kegagalan dalam memastikan keselamatan jiwa.
Evakuasi: Lomba dengan Waktu dan Harapan
Sejak hari pertama, tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, PMI, Baznas, dan ratusan relawan bahu-membahu melakukan pencarian. Operasi “hening” dilakukan berulang kali — seluruh alat berat dihentikan untuk mendengar kemungkinan tanda-tanda kehidupan. Namun, seiring berlalunya waktu, harapan menipis, dan operasi penyelamatan berganti menjadi evakuasi jenazah.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan besar pun menggema: siapa yang harus menanggung akibat dari tragedi ini?
Pihak pengurus pondok pesantren dinilai paling bertanggung jawab, terutama jika terbukti membangun tanpa izin dan tanpa pengawasan teknis yang memadai. Kontraktor atau pekerja bangunan juga bisa dijerat hukum jika pembangunan dilakukan secara serampangan.
Secara hukum, tragedi ini dapat dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga menegaskan pentingnya izin dan standar keselamatan bangunan. Lalai terhadap hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang mengorbankan nyawa manusia.
Tanggung Jawab Moral dan Sosial
Lebih dari sekadar sanksi hukum, tragedi ini menuntut tanggung jawab moral. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai-nilai keagamaan memiliki kewajiban moral untuk mengayomi — bukan membahayakan — para santrinya. Dukungan terhadap keluarga korban, santunan, dan perawatan bagi yang selamat menjadi bentuk nyata tanggung jawab tersebut.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap bangunan pesantren di seluruh Indonesia harus menjadi agenda nasional. Jangan sampai tempat menimba ilmu agama berubah menjadi kuburan massal akibat kelalaian manusia.
Refleksi Akhir
Tragedi Ponpes Al-Khoziny bukan hanya kisah tentang bangunan yang runtuh, tetapi tentang iman yang diuji dan tanggung jawab yang terlupakan. Dalam setiap bata yang hancur, tersimpan pesan bahwa pembangunan tanpa izin, tanpa standar, dan tanpa hati nurani adalah bentuk kelalaian yang tak bisa ditoleransi.
Duka Sidoarjo harus menjadi pelajaran bersama: keselamatan manusia adalah pondasi utama dari setiap pembangunan.






