Home / Catatan / Politik / Usul Perhelatan Pilkada Tak Langsung Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat

Usul Perhelatan Pilkada Tak Langsung Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat

disusun oleh: Hanif – Bidang Hukum dan HAM

Pendahuluan 

pcimmdenpasar.org – Perhelatan pilkada yang diusulkan untuk dikembalikan kepada sistem pemilihan tidak langsung menuai kritik dan kecaman. Isu berulang yang kemudian ditanggapi serius menjelang penggarapan RUU Pilkada ini oleh banyak partai politik mengancam kedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat sudah seharusnya dicerminkan dalam pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Dilansir dari umy.ac.id, Dr. Tunjung Sulaksono, S.IP., M.Si., akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta berpendapat bahwa wacana perubahan mekanisme Pilkada sebagai indikasi adanya persoalan serius dalam Pilkada langsung sekaligus cerminan kepentingan partai politik yang ingin mengendalikan kepala daerah. Meski pemilihan oleh DPRD secara teori masih dapat disebut sebagai kedaulatan rakyat, kualitas demokrasi dipertanyakan karena berpotensi didominasi transaksi elit.

Lebih lanjut lagi, perubahan ini dinilai menggeser kompetisi politik dari ruang publik ke ruang tertutup, mempersempit representasi, melemahkan partisipasi dan kepercayaan publik, serta menimbulkan risiko penguatan oligarki lokal, menurunnya akuntabilitas kepala daerah, dan pergeseran praktik politik uang ke arena yang lebih sulit diawasi.

Isu pilkada tak langsung kembali mencuat sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU-XXII/2024. Padahal menurut Guru besar hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zainal Arifin Mochtar, putusan terhadap permohonan pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada itu tujuannya memperbaiki demokrasi sehingga tidak ada dominasi partai politik tertentu.

Rumusan Masalah

Bagaimana pemilihan Pilkada yang dipilih oleh DPRD bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat?

Pembahasan 

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (Perubahan Kedua) menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut [UUD]”. Lebih lanjut pasal 18 ayat (4) (Perubahan Kedua) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur “dipilih secara demokratis”

Permasalahan yang diangkat dalam isu ini adalah kredibilitas dari DPRD, dalam artian bagaimana posisi DPRD dalam memilih calon secara netral dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. DPRD tidak mewakili kedaulatan rakyat karena hanya segelintir orang saja (elite) yang memiliki kontrol atas keputusan di ranah pusat, sementara rakyat tidak memiliki otoritas/kemampuan secara langsung.

Jika disederhanakan berarti rakyat tidak bisa memutuskan langsung, melainkan harus melalui anggota DPRD dimana mereka serat akan kepentingan tertentu yang tidak selalu merepresentasikan aspirasi rakyat. DPRD Provinsi bukanlah pelaksana penuh kedaulatan rakyat. Ini menjadi landasan/dasar utama bagaimana kedaulatan DPRD dengan Kedaulatan rakyat merupakan dua definisi/pemahaman/tupoksi yang berbeda. 

Isu lain yang diangkat adalah transparansi dan pertanggungjawaban pilkada. Di sini Bawaslu memegang peranan penting. Bawaslu adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebuah lembaga negara independen yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pilkada agar berjalan jujur, adil, demokratis, dan sesuai peraturan, dengan menerima laporan pelanggaran, menangani sengketa proses, dan memastikan integritas Pemilu. Adanya Bawaslu di sini merupakan bukti bahwa Indonesia memiliki badan pengawas agar pemilu tidak terjadi sewenang-wenang.

Namun apakah Bawaslu dapat menjalankan integritasnya jika DPRD yang memilih kepala daerah langsung telah menjadi pertanyaan kritis. Hal ini lantaran pemilihan kepala daerah ditunjuk langsung oleh DPRD yang notabenenya adalah lembaga Pemerintah. Bawaslu harus memiliki independensi dan otoritas untuk mengawasi lembaga sebesar DPRD. Jika kemampuan tersebut melemah maka tentunya Bawaslu tidak akan dapat menjamin transparansi dan pertanggungjawaban Pilkada.

Faktor tersebut juga menyoroti aksesibilitas ke publik, bagaimana kredibilitas calon kepala daerah dan bagaimana DPRD memastikan aspirasi rakyat tetap masuk dalam agenda tersebut. Informasi harus transparan untuk menunjukkan demokrasi yang inklusif.

Kesimpulan 

Pilkada yang dipilih langsung oleh DPRD dapat mengancam kedaulatan rakyat secara langsung. Sesuai dengan pasal Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Ketika Pilkada dipilih langsung oleh DPRD, maka akan sangat berpotensi melemahkan ruang demokrasi di Indonesia secara kedaulatan DPRD dan kedaulatan rakyat merupakan kedua hal yang berbeda. Ancaman tersebut didukung dengan transparansi dan pertanggungjawaban calon kepala daerah yang akan dipilih oleh DPRD. Ini menjadi ancaman serius bahwa Pilkada yang dipilih oleh DPRD bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat.***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *